
Sehubungan Rapat Online pada tanggal 16 Juni 2020 dengan Kepala LLDIKTI Wil 9 Sulawesi dan Beberapa Pimpinan PTS terkait dengan Beasiswa KIP KULIAH dengan kesimpulan bahwa Kepala Lembaga meminta Jumlah Mahasiswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Baik Sementara Semester 2 dan belum menerima BIDIKMISI Maupun yang baru (Calon Mahasiswa Baru). olehnya itu Bapak/Ibu Pimpinan Perguruan Tinggi Mengisi Form yang telah disediakan pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/auth/login.
Kepala LLDIKTI Wilayah IX Sulawesi, Prof Jasruddin, MSi memimpin sosialisasi melalui Video Conference via Aplikasi ZOOM yang dilaksanakan pada Selasa (16/6/2020). Rapat ini diikuti oleh 302 peserta yang mewakili masing-masing perguruan tingginya.
“Sebagaimana diketahui bahwa KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik akan tetapi memiliki keterbatasan ekonomi,” Ujar Prof Jasruddin, MSi
KIP Kuliah merupakan salah satu amanat Undang-Undang Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada pasal 7 ayat 1 yang berbunyi bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya dengan peraturan akademik
“KIP Kuliah menyasar masyarakat miskin untuk melanjutkan jenjang pendidikan tinggi. Penerima beasiswa bidikmisi akan terus berlanjut, akan tetapi diganti namanya menjadi KIP Kuliah. Demikian juga halnya apabila ada masyarakat yang terdampak pada masa pandemik Covid-19 yang menyebabkan penurunan pendapatan di tahun berjalan maka bisa diusulkan KIP Kuliah On Going baru,” Jelas Prof Jasruddin, MSi